Sosial bar 1

Tindakan Cepat Polisi di PALI, Pemuda Asal Ogan Ilir Ditangkap karena Membawa 9,76 Gram Sabu di Jalan Tempirai - Air Itam



PALI, TRIBUNMURA – Dalam operasi hunting rutin yang penuh ketelitian, Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Seorang pemuda bernama Ilham bin Zakaria (alm), warga Muara Kuang, kabupaten Ogan Ilir, ditangkap saat mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Tempirai–Air Itam, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara.


Penangkapan terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Berkat kejelian tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan tim opsnal, pelaku berhasil diamankan setelah terlihat membuang sebuah kotak rokok ke pinggir jalan saat dihentikan petugas.


Kecurigaan petugas terbukti benar. Dari kotak rokok merek Feloz yang dibuang pelaku, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 9,76 gram.


Barang haram tersebut dibungkus plastik bening kecil, dilapisi tisu putih dan potongan kantong kresek hitam.


“Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan hendak dijual,” ungkap AKP Dedy Suandy, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan.


Selain sabu, petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku, tanpa plat nomor, dengan nomor rangka MH1JM8215PK801688 dan nomor mesin JN82E-1801111.


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen penuh Polres PALI dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba.


Tidak ada ruang bagi narkoba di PALI. Kami akan kejar para pengedar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.


Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.