Sosial bar 1

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Peredaran 13 Paket Ganja Siap Edar




LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. 


Kali ini, seorang pria berinisial YJF (27), warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diamankan di area parkir restoran cepat saji di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.


Penangkapan ini bukan tanpa alasan. YJF diketahui telah lama masuk dalam radar pihak kepolisian sebagai target operasi karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar ganja. 


Momen penangkapan terjadi ketika tersangka tengah berada di parkiran Richeese Factory, tempat yang diduga menjadi titik temu untuk transaksi narkoba. 


Petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan secara cepat dan profesional.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku, tim Satresnarkoba menemukan satu kantong plastik kresek hitam yang berisi 13 paket ganja kering. 


Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan kertas koran dan berisi irisan daun, batang, serta biji tanaman ganja. 


Lokasi penyimpanan ganja berada di pintu depan sebelah kanan kendaraan pelaku, sebuah mobil Datsun putih bernomor polisi BG 1432 GR.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.


“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan penyidikan lebih lanjut sedang berjalan,” tegasnya, Jum'at (06/06/2025).


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:


-13 paket ganja kering seberat bruto 23 gram


-1 kantong plastik kresek warna hitam


-1 unit mobil Datsun putih BG 1432 GR beserta kunci kontak dan STNK atas nama tersangka


Atas perbuatannya, YJF dijerat dengan Kesatu Pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.