Ibu Rumah Tangga di Muratara Diciduk Polisi, Kedapatan Simpan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Muratara, TRIBUNMURA – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Halimah (48), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Halimah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Surulangun.
Penangkapan Halimah bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi serta ciri-ciri pelaku, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Halimah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Petugas menyita 82 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 25,45 gram
Selain itu, ditemukan juga dua bungkus plastik klip bening berisi enam butir ekstasi, dengan rincian empat butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan dua butir pil berlogo minion berwarna kuning, dengan berat brutto 2,43 gram.
Polisi juga mengamankan sebuah dompet berwarna pink bertuliskan “toko mustika mas” dan dua buah sekop plastik berwarna hitam.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, S.H., didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, S.H., membenarkan penangkapan ini. Saat ini, Halimah telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Halimah kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Musi Rawas Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya