Di duga Truk milik perkebunan sawit milik PT,samora, Dan PT KELANTAN SAKTI Abaikan rambu rambu aturan pemerintah OKI
![]() |
Fhoto di ambil beberapa hari yang lalu Fhoto truk tronton PT KELANTAN SAKTI Jum,at 29,08,2025 |
OGAN KOMERING ILIR TRIBUNMURA com- kecamatan pampangan di duga abaikan rambu rambu dari pemerintah mobil truk muatan buah sawit sampai mobil tronton angkutan alat berat seperti exsapator milik sebuah perusahaan perkebunan yang ada di seputaran kecamatan pampangan dan kecamatan Tulung selapan OKI,yang melintasi jalan poros kec, Pampangan, -sp, Padang,dan jalan poros kec pampangan -kec, Jejawi, sedikit tidak peduli dengan rambu rambu aturan dari Dishub pemerintah kabupaten OKI,
" padahal rambu rambu tersebut jelas terpasang di tepi jalan desa ulak Depati ,desa pl,layang kec, pampangan dan desa Simpang semodem desa lb, ketepeng kec, Jejawi
Rambu rambu batas muatan (5 T) dengan jelas terlihat ,
jadi truk2 yng bermuatan buah sawit di duga milik PT,samora dengan bermuatan melebihi batas ukuran kekuatan atau ketahanan jalanTonase jalan kabupaten merujuk pada batas maksimum Muatan Sumbu Terberat (MST) yang boleh dilalui kendaraan, yang biasanya tidak melebihi 8 ton untuk jalan kelas III, yang lebih sering digunakan sebagai jalan lokal dan kolektor di wilayah kabupaten. Besaran tonase ini bervariasi tergantung pada kelas dan desain jalan.
![]() |
Dokumentasi fhoto beberapa hari yang lalu |
Pengertian Tonase dan MST
"Tonase: adalah jumlah berat total suatu kendaraan beserta muatannya.
Muatan Sumbu Terberat (MST): adalah tekanan maksimum yang diberikan oleh sumbu kendaraan ke jalan.
"Klasifikasi Jalan Berdasarkan MST
Regulasi mengklasifikasikan jalan berdasarkan kemampuan menerima beban, dan ini juga berlaku untuk jalan kabupaten:
"Jalan Kelas I: Dirancang untuk MST 10 ton (umumnya jalan arteri utama).
"Jalan Kelas II: Memiliki MST 8 ton (juga jalan arteri).
"Jalan Kelas III: Didesain untuk MST kurang dari 8 ton,atau maksimal 5 ton dan seringkali menjadi jalan kolektor atau lokal di kabupaten.
Konteks Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten berfungsi untuk menghubungkan ibu kota kabupaten, ibu kota kecamatan, dan desa, serta berperan sebagai jalan strategis kabupaten.
"Karena fungsinya ini, jalan kabupaten umumnya diklasifikasikan sebagai jalan kolektor dan lokal, yang masuk dalam kategori jalan kelas III dengan tonase maksimal 5ton 5000 kg.
Kendaraan yang melebihi batas tonase ini tidak diizinkan melintas, dan batasannya biasanya akan dipasang melalui portal jalan untuk mencegah kerusakan pada konstruksi jalan. Sampai berita ini di terbitkan pihak PT samora dan KELANTAN SAKTI ,Humas nya susah di hubungi atau untuk di konfirmasi,,,,ungkap nya(Deni)