Sosial bar 1

Karna Tak Senang Data Pribadi Disebar ke Medsos, Mahasiswi di MUBA, Gandeng Dua Pengacara Lapor Polisi



Muba, TRIBUNMURA– Seorang mahasiswi berinisial RA (22) warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan akun media sosial pinjaman online ke Polres Muba. Karena merasa data pribadinya disebar luaskan hingga adanya pengancaman.

RA melalui kuasa hukumnya Novita Roy Lubis, SH. dan Mohammad Irham, SH, menjelaskan bahwa, kliennya sudah membuat laporan polisi dengan melaporkan akun media sosial Instagram @chyntiarelfa*** dan @dapinbychy***, atas dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat (2) Juncto 65 ayat (2) undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun. Sebab, diduga kuat terlapor telah menyebarkan data pribadi kliennya.

“Laporan ini tertuang dalam nomor: LP/B/331/VIII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan pada, Minggu (17/8), ” jelas Novita kepada kantor berita KRSumsel, Minggu (17/8).

Diterangkan Novita, peristiwa itu sendiri terjadi pada hari, Kamis (24/7) tempatnya di wilayah hukum Muba. Awalnya, kliennya (korban) telah meminjam uang secara online ke akun media sosial tersebut senilai Rp 1 juta dan harus mengembalikan beserta bunga sebesar Rp 2 juta seminggu. Dimana denda perhari mencapai Rp 150 ribu jika korban tidak bisa membayar hutang.

“Namun, selang beberapa waktu kemudian. Korban kesulitan untuk mengembalikan uang yang ia pinjam. Lalu, owner pinjaman online melakukan penagihan melalui japri whatsapp. Serta, penagihan dilakukan disertai makian, ancaman dan menyebarkan data pribadi dengan menggunggah kartu tanda penduduk (KTP) milik korban melalui akun media sosial Instagram @chyntiarelfa*** dan @dapinbychy***, ” sebut Novita.

Ditegaskan Novita, atas peristiwa ini. Kliennya harus menanggung malu dan trauma. Ia sangat berharap, agar laporan yang telah dibuat untuk segera ditindak lanjuti oleh Polres Muba.

“Sehingga menjadi efek jera dan rasa aman bagi masyarakat Muba, ” tutupnya

ARTIKEL INI DI KUTIP DARI KRSUMSEL.COM