Sosial bar 1

Oknum Anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim Dilaporkan Ke Propam karna Adanya Dugaan Rekayasa Kasus

*Keluarga korban yg laporan ke provam


MUARA ENIM, TRIBUNMURA - Penangk8apan EC warga Desa Indramayu, Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim menuai polemik. 


Pasalnya, keluarga ED yang diwakili ayuk kandungnya EH warga kota Prabumulih melaporkan oknum anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim ke Sentral Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel, Senin (25/8/25).


Dilaporkannya anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim ke Paminal Polda Sumsel, lantaran terjadinya dugaan rekayasa kasus. 


Yang mana EC saat penangkapan sempat di pukul sehingga di beberapa wajahnya mengalami luka lebam. 


Tak hanya itu EC harus mengakui barang bukti sabu yang mana bukan miliknya. Melainkan milik seorang temannya AR alias BTK yang dibuangnya saat penangkapan bersamanya. 


Sayangnya, AR alias BTR yang kuat dugaan seorang bandar dilepaskan tidak ikut ditangkap. 


Kepada awak media Angga yang merupakan adik EC menceritakan, kalau kakaknya EC itu ditangkap karena di jebak. 


Saat itu kakaknya EC menceritakan kalau saat ditangkap berara di rumah panggung miliknya sedang bertiga bersama AR alias BTK dan RKA. 


Saat berada diatas tak lama AR berteriak ada polis-polisi dan mereka bertiga lari kebawah rumah. 


Saat akan lari ke pintu belakang ternyata pintu dikunci dari luar. Lalu mencoba lari ke sebelah rumah namun polisi sudah mengepung.