Sosial bar 1

Pembobol Rumah di Muaradua OKU SELATAN Berhasil Diamankan Polisi


OKU SELATAN, TRIBUNMURA - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat kasus pembobolan rumah di Kecamatan Muaradua.


Penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-B/126/VII/2025/SPKT/RES.OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 27 Juli 2025.


Tersangka bernama Riki bin Bambang (26), warga Simpang Kota Way, Muaradua. Ia ditangkap usai melakukan pencurian di rumah kontrakan milik Ratih Yunita Sari yang berada di Jalan Bendungan, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB


Peristiwa bermula ketika korban pulang kerja dan menemukan gembok kontrakannya telah rusak, sementara kondisi dalam rumah berantakan. 


Sejumlah barang telah hilang, antara lain satu unit kompor gas, setrika, magic com, kartu ATM, serta dokumen penting seperti STNK, BPKB, buku nikah, dan ijazah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan.


Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat. Pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan Riki di rumah salah satu warga di Simpang Kota Way. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan diinterogasi.


Dalam pemeriksaan, Riki mengakui telah melakukan pencurian di kontrakan korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, buku nikah, ijazah SMK, kompor gas merek Omicko warna silver, selang kompor gas, magic com merek Omicko warna hijau, serta setrika merek Philips warna ungu


Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.


Artikel ini di kutip dari Okezone.com