Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 84 Hektar didesa bukit batu
OGAN KOMERING ILIR, TRIBUNMURA.COM – Polemik sengketa tanah seluas ±84 hektare di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali mencuat ke permukaan.
Pemerintah Kabupaten OKI melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Alamsyah M.Si, memimpin langsung rapat klarifikasi dan mediasi yang digelar di Ruang Bende Seguguk III Setda OKI, Rabu (27/8/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Camat Air Sugihan, serta pihak Pemerintah Desa Bukit Batu bersama Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).
Sementara pihak penggugat adalah keluarga almarhum Trilogi (Openg) yang diwakili ahli warisnya, Zaleha, didampingi kuasa hukumnya, Ade Satriasyah SH.
Pokok Sengketa
Sengketa ini bermula dari klaim keluarga almarhum Trilogi yang menyatakan memiliki bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1996 atas lahan yang kini menjadi bagian dari kebun plasma di Desa Bukit Batu.
Meski perkara tersebut sudah diputuskan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 3018 K/Pdt/2024 Jo Nomor 11/Pdt.G/Pdt/2023/PN Kag, pihak keluarga bersikukuh tetap akan menempuh jalur hukum lain untuk mempertahankan hak kepemilikan.
Dalam forum tersebut, Pemkab OKI menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah menjaga kondusivitas di lapangan serta mendorong kedua belah pihak untuk tetap menahan diri.
Komitmen Pemerintah
Asisten I Pemkab OKI, H. Alamsyah menyampaikan, bahwa pemerintah daerah beritikad baik untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Pemkab OKI mendorong semua pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif. Kami membuka ruang komunikasi agar penyelesaian permasalahan tanah maupun dana plasma dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan kesepakatan yang adil,” ujarnya.
Ahli waris almarhum Trilogi, Zaleha menegaskan, bahwa lahan yang saat ini diklaim sebagai tanah desa sebenarnya adalah milik sah keluarganya, dengan bukti surat asli kepemilikan yang masih mereka pegang.
“Sebelum meninggal, bapak kami sudah menunjukkan surat asli itu dalam rapat desa. Namun pihak desa menolak mengakuinya. Dua hari setelah beliau mengurus persoalan ini di Palembang, bapak kami wafat. Jadi saya melanjutkan perjuangan beliau sebagai ahli waris,” ungkap Zaleha dengan nada tegas.
Ia menambahkan, meski mediasi kali ini belum menemukan titik terang, pihak keluarga akan tetap melanjutkan upaya hukum.
“Kami akan berjuang sampai titik akhir. Permasalahan kisruh ini terjadi karena mantan Kades Bukit Batu sebelumnya, yaitu Juanda, dan Rumidah ini merupakan keponakan dari Juanda sendiri,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga, Ade Satriasyah SH, turut menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah Pemkab OKI yang telah memfasilitasi mediasi ini.
“Kami berterima kasih atas respon Bupati OKI. Namun perlu diluruskan, hasil Mahkamah Agung yang selama ini disampaikan pihak desa hanyalah terkait gugatan wanprestasi soal dana plasma, bukan perkara hak kepemilikan tanah. Jadi persoalan kepemilikan ini belum final, dan kami akan menempuh jalur hukum lanjutan,” jelas Ade.
Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menghasilkan berita acara yang ditandatangani seluruh pihak. Mulai dari kuasa hukum keluarga, ahli waris, Kepala Desa Bukit Batu Rumidah, hingga Ketua KSB Iwan Ludwianto.
Turut menandatangani pula sejumlah pejabat, diantaranya Kepala Dinas Pertanahan OKI Alexander Bastomi SP M.Si, Kabag Hukum Setda OKI Hj. Uswatun Hasanah SH MH, Camat Air Sugihan Ardhiles P. Raja Siahaan ST, serta perwakilan Polres OKI.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, Pemkab OKI berharap persoalan sengketa dapat terus diselesaikan secara bermartabat tanpa mengorbankan ketertiban masyarakat.(D)