Sosial bar 1

Plt Kadisperindag Kab PALI dan Kontraktor Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar Kegiatan Fiktif



Palembang, TRIBUNMURA  — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI mendakwa Brisvo Diansyah, Plt Kadisperindag PALI, bersama kontraktor Muhtanzi Basyir dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif senilai Rp1,7 miliar. Modus yang digunakan diduga berupa mark up hingga belanja fiktif dalam sejumlah program pelatihan, pengadaan batik, ukiran, dan anyaman, serta pengadaan ATK dan honorarium narasumber tanpa mekanisme lelang.

Di hadapan majelis hakim Pitriadi SH MH, JPU menyebut kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada anggaran tahun 2023.

Total pagu anggaran proyek ini sendiri senilai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel menyatakan, dalam perkara ini terjadi terjadi penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Adapun modus yang dilakukan oleh para tetdakwa, menurut JPU diduga terjadi dugaan mark up dan belanja fiktif dalam sejumlah kegiatan, diantara lain pada delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, dan dugaan penyimpangan mencakup pengadaan alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, hingga honorarium narasumber, dan semua dilakukan tanpa mekanisme lelang dan diduga melalui penunjukan langsung.

“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan itu terlaksana dan semua dilakukan tanpa melalui mekanisme,” ungkap JPU saat sampaikan dakwaan, Kamis (28/8/2024).

Atas perbuatan terdakwa, Brisvo dan Muhtanzi didakwa dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini di kutip dari Sumselupdate.com