Sosial bar 1

Polres Muara Enim Berhasil Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Perlintasan Rel Kereta Api


Muara Enim, TRIBUNMURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berhasil diringkus saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan di perlintasan rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.


Kedua tersangka yang diamankan inisial WA (27), warga Dusun VI Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, dan inisial C bin K (37), warga Dusun V Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif narkoba dan berstatus sebagai pengedar


Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,72 gram, 1 klip plastik bening, 1 tisu helai warna putih, 1 unit handphone VIVO Y12 warna biru beserta simcard, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam putih tanpa nopol beserta kunci kontak.


Barang bukti narkotika ditemukan di genggaman tangan kiri WA, sementara handphone sebagai sarana komunikasi juga diamankan dari tangan pelaku.


Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico SE, M.Si menjelaskan, penangkapan bermula dari masyarakat informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.


"Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pengamanan dua tersangka beserta bukti barang. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui kepemilikan barang haram tersebut," ungkapnya.


Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.


Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam menginduksi narkoba.


"Narkoba tidak hanya merusak masa depan dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran di wilayahnya," tutupnya.


Artikel ini di kutip dari Tribrata.news.sumsel