Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Ma. Lakitan, BB yang di amankan 6.72 Gram Sabu-Sabu
Musi Rawas, TRIBUNMURA - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap AK, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin atau tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan ini setelah pihaknya menerima informasi dari warga soal adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu-sabu
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah sasaran lokasi dan orang, yakni AK, diketahui, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama Kanit Narkoba Ipda Ando Sarindo langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Kebetulan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor jambrong merek Yamaha warna hitam tanpa nopol, tepatnya di depan rumah warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura," kata Aston, Senin (18/8).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan sepeda motor yang dikendarai AK.
Dari penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti satu dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat bruto 6.72 gram.
Sabu-sabu tersebut dibalut menggunakan selembar tisu warna putih yang berada di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan oleh tersangka.
Lalu, ditemukan pula handphone merek Vivo di kantong kiri depan celana tersangka.
"Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui dan BB didapatkan dari DU (DPO)," ujar Aston.
Selanjutnya personel meminta kepada tersangka untuk menunjukkan pondok tempat dilakukan transaksi narkoba yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP awal dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat
Setelah melakukan penggeledahan di pondok tersebut, anggota menemukan satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sekop, dan dua buah alat isap sabu-sabu (bong).
"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang dan diamankan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan DU masih dilakukan pengejaran," kata Aston.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan pidana denda Rp 800.000.000,00. “Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Aston.
Artikel ini di kutip jpnn.com