VIRAL, Anak durhaka di Lubuklinggau Peras Ibu Kandung Yang Sudah lansia pakai Pisau, Kini Di Amankan Polisi
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA – Kota Lubuk Linggau kembali tercoreng oleh kisah memilukan yang terjadi di dalam rumah tangga.
Seorang ibu berusia 60 tahun, Rohani, hidup dalam ketakutan akibat ulah anak kandungnya sendiri, SM (40), yang kerap melakukanpemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
Tidak tahan lagi dengan tekanan yang dialami setiap hari, Rohani akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
Kepolisian Sektor Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau langsung merespons laporan tersebut. Berkat kerja cepat tim gabungan yang dipimpin Ps. Kanitreskrim Aiptu Hengky Mirwadi, pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu sehari. Bersama SM, polisi menyita sebilah pisau yang biasa digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Kejadian Memilukan di Rumah Korban
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah korban yang sekaligus menjadi lokasi usaha keluarga di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dalam kondisi emosi, SM mendatangi ibunya dan memaksa menyerahkan uang.
Awalnya, Rohani memberikan Rp50.000, tetapi permintaan pelaku tidak berhenti di situ. SM justru menendang pintu rumah dan menuntut tambahan Rp100.000, sambil menenteng pisau yang diselipkan di pinggangnya. Terpaksa demi keselamatan diri, korban menyerahkan uang yang diminta agar pelaku pergi
Menurut pengakuan Rohani, aksi pemerasan dan ancaman ini sudah terjadi hampir setiap hari. “Saya tidak sanggup lagi, saya hanya ingin aman,” ungkap korban dengan suara bergetar. Keputusannya untuk melaporkan anaknya menandai langkah berani dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.
Penangkapan Cepat oleh Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 12.30 WIB. SM berhasil diamankan berikut pisau yang masih diselipkan di celana belakangnya.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, memastikan pelaku telah diamankan dan proses hukum segera berjalan. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Korban membuat laporan resmi dengan didampingi anak-anak kandung lainnya serta Ketua RT setempat. Mereka sepakat menuntut agar SM diproses hukum tanpa pandang bulu, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan rumah tangga.
SM kini menghadapi jeratan hukum yang tegas. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pengancaman disertai kekerasan. Ancaman hukuman penjara menanti sebagai konsekuensi dari tindakannya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan dan ancaman dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir, bahkan jika pelaku adalah anak kandung sendiri.
Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat, khususnya lansia, dari segala bentuk kekerasan.