VIRAL, Pria di Muba Diringkus Polisi Usai Perk0s4 Adik Iparnya, yang Berusia 11 Tahun
Musi Banyuasin, TRIBUNMURA - Tindakan bejat yang dilakukan Sunandar (41), warga Desa Sumber Rezeki, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini mengantarkannya ke balik penjara. Bukannya melindungi keluarga, pelaku justru tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Muba. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Muba pada 19 Agustus 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Muba, Iptu S. Hutahean membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pad Senin (29/9/2025). Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berinisial RK (11) yang merupakan adik iparnya
Laporan tersebut disampaikan keluarga pada Agustus lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan cukup bukti, kita menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Hutahean, Selasa (30/9/2025).
Adapun modus yang digunakan pelaku dalam mendekati korban dengan cara memeluk korban dari belakang. Karena sudah diliputi hawa nafsu, pelaku langsung melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak satu kali terhadap adik iparnya.
"Kami tegaskan Polres Muba akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika menyangkut perlindungan anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui kejadian serupa," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.