Sosial bar 1

VIRAL, Mahasiswa di Palembang Curi Uang Rp80 Juta Milik IRT, Dengan Modus Menyuruhnya Ambilkan Uang di ATM

Penangkapan pelaku


PALEMBANG, TRIBUNMURA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Palembang.


Pelakunya ternyata seorang mahasiswa berinisial Adam Malik (23) yang berhasil diringkus tim opsnal Unit IV Subdit III Jatanras setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah.


Peristiwa ini terjadi pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di kediaman milik korban Putri Febriyani (33) di Jalan Rompok Mekar Sari, Kelurahan Lebung Gajah, Sematang Borang, Palembang. 


Ia berpura-pura meminta tolong korban mengambilkan uang di ATM dengan kartu miliknya. 


Saat korban meninggalkan rumah itulah pelaku langsung memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kamar gudang dan menggasak uang tunai senilai Rp80 juta.


Korban baru menyadari setelah mengecek rekaman CCTV di rumahnya. 


Tak butuh waktu lama, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jakabaring, Palembang dan sempat melompat ke sungai.


“Setelah dipastikan, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai Rp24,8 juta, sebuah tas merek LV warna coklat, dan rekaman CCTV kejadian,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun Rabu 1 Oktober 2025.


Johannes menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan rumah tangga.


Pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana serius. Penegakan hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara maksimal hingga ke pengadilan,” tegasnya.


Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat dukungan masyarakat.


“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang membantu tim Jatanras. Polda Sumsel mengimbau agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang baru dikenal. Jangan ragu melapor bila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.


Saat ini, tersangka AM (23) telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel. 


Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).


Artikel ini di kutip dari Sumeks.co