VIRAL, Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Polisi Karna Nekat Curi Motor Di PALI
PALI, TRIBUNMURA - Satuan Reskrim Polsek Tanah Abang kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku diketahui bernama Junaidi Saputra bin Sukni (20), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Kasus ini terungkap setelah korban Apriyadi (24) melapor ke Polsek Tanah Abang atas hilangnya sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam miliknya.
Motor tersebut raib saat diparkir di belakang warung warga di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, meski sudah terkunci rapat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp6,7 juta.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH, menjelaskan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B-68/IX/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 26 September 2025, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. bergerak cepat dan menyelesaikan pengamanan pelaku di wilayah Sungai Rotan. Dari tangan pelaku kami menyita motor korban, body dan sparepart yang sempat dibongkar, serta satu kunci huruf L yang digunakan untuk merusak kunci motor,” ujar IPTU Arzuan, kemarin
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motor curian sempat dibongkar lalu disembunyikan di hutan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Fakta lain terungkap, Junaidi ternyata bukan pemain baru, melainkan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus curanmor sebelumnya.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, SIK, MIK, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Polsek Tanah Abang yang berhasil menangkap pelaku. Polres PALI berkomitmen menindak tegas setiap kasus kriminal, apalagi curanmor yang sering merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor bila ada kejadian serupa," tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.