Sosial bar 1

Buang BB Saat Ditangkap, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Satresnarkoba: Diupah Rp 500 Ribu untuk Antar Paket

LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengukir prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HH (29), warga Lorong A. Rohim, Kelurahan Simpang Periuk, berhasil diringkus petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu malam, 15 November 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, tepatnya di depan Pangkas Rambut Hitam Putih, Kelurahan Simpang Periuk. Lokasi tersebut diketahui sering dijadikan tempat singgah berbagai aktivitas warga sehingga diduga menjadi titik rawan transaksi gelap narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat melihat kehadiran petugas, HH tampak panik dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih ke jalan raya. Namun, upayanya langsung terdeteksi oleh petugas yang sejak awal telah mengawasinya.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dibuang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kristal putih tersebut diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Hasil interogasi mengungkap bahwa HH berperan sebagai kurir narkoba. Ia mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan pengembangan kasus.



HH mengakui bahwa dirinya diminta untuk mengantarkan sabu tersebut ke lokasi pangkas rambut Hitam Putih. Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang Rp 500.000 oleh R apabila paket berhasil diantar sesuai perintah.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini hingga ke akar jaringan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial R. Tersangka HH merupakan bagian dari jaringan yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP M. Romi.

Saat ini, HH telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan sebagai perantara jual beli dan kepemilikan narkotika tanpa izin.



Dengan ancaman hukuman berat, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sekalipun hanya sebagai kurir.



Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, pengawasan, dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah tersebut.