Sosial bar 1

Nekat Bobol Gudang, Pria di Lubuklinggau Curi Timbangan Digital Senilai Rp12 Juta Berhasil Diamankan Polisi


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA - Ray Pollok Starly (39 tahun) warga Jalan Kopral Makruf, RT. 04, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ditangkap Polisi.

Pria pengangguran ini ditangkap Polisi Lubuklinggau Barat karena membobol gudang. 

Tak tanggung-tanggung, dia mencuri dacing atau timbangan seharga Rp 12 juta. Namun belum sempat hasil curiannya dijual, Ray keburu ditangkap polisi. 

Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra melalui Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah menyampaikan pristiwa aksi pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 16  November 2025 sekira pukul 08.00 wib. 

"Lokasi pencurian timbangan itu disebuah gudang tepatnya di jalan Pattimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ujar Erwin pada kami, Jumat (21/11/2025).

Aksi pencurian itu diketahui pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat Hendra mengecek gudang miliknya.

"Korban melihat satu unit timbangan digital merek NANKAI warna hitam dan 1 (satu) unit mesin pencacah kain warna biru hilang," ungkapnya.

Kemudian, akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat agar pelaku  pencurian diproses hukum yang berlaku. 

Setelah serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya

"Setelah serangkaian penyelidikan diketahui tersangka Ray sedang berada di rumah jalan Pattimura, RT. 09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dilakukan penangkapan," ujarnya.

Hasil interogasi ternyata timbangan itu  timbangan digital warna hitam masih simpan di rumahnya dan rencananya baru akan dijual. 

"Timbangan itu masih disimpan tersangka dan belum dijual tersangka, sehingga barang bukti kita amankan," ungkapnya. 

Artikel ini di kutip dari tribunsumsel