Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Berhasil Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Motif Pelaku
OKU, TRIBUNMURA - Tim Gabungan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dan Uni Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sayidatul Fitriyah (27), seorang guru perempuan yang bertugas di SMP Negeri 46 OKU.
Sebelumnya pada Rabu sore 19 November 2025, korban ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Dusun V Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten (OKU), Sumatera Selatan.
Jumat dinihari, 21 November 2025, sekira pukul 02.30 WIB, polisi menangkap pelaku tunggal aksi keji itu. Tersangkanya yaitu Riko Irawan (29), warga Dusun IV Desa Sukapindah.
Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ke rumah orang tuanya di Desa Bungur Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK dalam keterangan pers kepada media, Jumat siang menjelaskan, bahwa setelah melakukan olah TKP dan mendapat keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, polisi langsung berhasil mendeteksi terduga pelaku.
Polisi menggerebek sebuah rumah yang berjarak sekira 400 meter dari TKP atau dari tepat kos korban. Rumah itu kemudian diketahui merupakan rumah mertua tersangka Riko Irawan yang juga tempat tinggal pelaku.
Namun saat digerebek, tersangka ternyata sudah kabur. "Pelaku sudah tidak ada di rumah mertuanya dan telah melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Bungur, Kabupaten Ogan Ilir,"jelas Kapolres.
Pengejaran dan upaya pendekatan melalui keluarga juga dilakukan polisi hingga akhirnya berhasil diamankan."Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa satu handphone merek ovo warna silver milik korban yang di sembunyikan pelaku di salah satu rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian,"ungkap Kapolres.
"Untuk motif pembunuhan masih kita dalami, apakah murni pencurian dengan kekerasan atau motif lain,"ucapnya.
Endro Aribowo juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif merupakan pengguna narkoba jenis ganja. Pengakuannya, ganja itu dipakai terakhir 4 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Masing-masing alat bukti dan keterangan saksi terus kita dalami untuk mengetahui motif kejadian ini, termasuk mengapa handphone milik korban di sebunyikan di rumah kosong,"tegasnya.
Bagaimana kronologi kejadian? Endro Aribowo kemudian menjelaskan bahwa dari keterangan sementara hasil interogasi petugas, diketahui jika peristiwa itu berawal pada Hari Selasa 18 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
"Malam itu terjadi keributan keluarga antara pelaku dengan istrinya. Sehingga pelaku merasa tidak betah di rumah dan keluar dari rumah mertuanya itu. Namun setelah larut malam, pelaku di duga bingung mau tidur dimana,"jelas Kapolres.
Pelaku sendiri ternyata tinggal di rumah kos yang salah satunya di tempati korban yang jaraknya sekira 400 meter dari rumah pelaku. Sehingga pelaku memahami seluk beluk rumah kos 4 pintu tersebut
"Dari 4 pintu rumah kos itu, hanya satu yang berisi yaitu yang di tempati korban,"jelas Kapolres seraya menegaskan jika antara pelaku dan korban tidak saling kenal.
Malam itu, pelaku yang mencari tempat istirahat, dan masuk ke salah satu kamar kos tersebut yang posisinya bersebelahan dengan kamar kos yang di tempati korban.
Informasinya malam itu, pelaku sempat batuk-batuk sehingga ada yang mendengar. Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga ada yang menginformasikannya ke pemilik kos.
Pagi harinya tanggal 19 November 2025, pemilik kos memeriksa kamar kos tersebut. Ketika itu, pelaku yang mengetahui jika kamar yang ditempatinya akan di periksa, bersembunyi dengan memanjat pelapon rumah kos tersebut sehingga dia tidak di temukan.
Kemudian, sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban sudah pergi bekerja, dari pelapon rumah kos itu, pelaku turun ke kamar rumah yag di tempati korban.
"Pelaku berada di dalam kamar korban hingga siang, dia sebetulnya ingin keluar, namun karena di depan dan di belakang rumah kos tersebut kondisinya ramai, pelaku tidak berani keluar dari kamar korban,"jelas Kapolres.
Lebih lanjut menurut Kapolres, sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dari tempat mengajar. Kemudian setelah membuka pintu depan, dia masuk ke kamar. "Pada saat masuk kedalam kamar, korban melihat pelaku di bagian belakang, sehingga secara spontan berteriak maling-maling, tolong, tolong,"ujar Kapolres menirukan keterangan tersangka.
Ketika itulah, pelaku yang panik langsung membekap mulut korban dan mendorongnya ke kasur. "Pada saat itu, terjadi perlawanan dari korban, hingga pelaku mengalami luka cakar di bagian leher,"jelasya.
Karena korban terus melawan, pelaku kemudian mengikat kedua tangan korban menggunakan dasi milik korban, mengikat mulut serta mengikat kaki korban dengan jilbab yang digunakan korban
"Dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, pelaku masih bertahan di kamar itu bersama korban yang masih dalam kondisi terikat. Menurut pelaku, beberapakali ikatan korban sempat terlepas sehingga di ikatkannya kembali,"jelasnya.
Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, pelaku keluar meninggalkan korban yang masih terikat mulut kaki dan tangan. "Pelaku mengambil sebuah handphone Ovo Warna Silver kemudian melarikan diri,"ujarnya.
Apakah ketika pelaku kabur, korban masih bernyawa? Kapolres mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan. "Tapi kita tidak bernafas beberapa menit saja bisa lemas, apalagi kalau diikat dengan kain,"katanya.
Terhadap tersangka, pasal yang akan diterapkan dalam proses hukumnya yaitu pasal 340, KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun serta pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
Artikel ini di kutip dari Bacakoran.co