Sosial bar 1

VIRAL, Ayah dan Anak di Ogan Ilir Nekat Rampok Keluarganya Sendiri

OGAN ILIR, TRIBUNMURA - Ayah dan anak di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena merampok keluarganya sendiri yakni Hendriadi (41). Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Adapun dua pelaku yang diamankan petugas yakni Humaidi (65) dan anak perempuannya Leni Hartati (31).

Diketahui aksi perampokan yang dilakukan pelaku terjadi di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (21/11/2025).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda M. Agus Akbar mengatakan kasus itu berhasil diungkap pihaknya kurang dari 24 jam.

"Ya benar, kejadian pencurian dan kekerasan itu terjadi Jumat, di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku merupakan bapak dan anak yang mana korbannya masih keluarganya sendiri,"

Agus menjelaskan, kejadian berawal saat korban baru keluar dari rumah rekannya setelah menerima sisa pembayaran rumah sebesar Rp 73,5 juta. Uang tersebut dia simpan dalam kantong plastik hitam.

"Begitu korban keluar dari rumah itu usai mengambil uang sisa pembayaran, tiba-tiba di depan rumah, dua pelaku yang merupakan keluarga dekat korban langsung menarik kantong plastik tersebut. Humaidi

memukul korban dengan tangan, sementara Leni mencakar korban hingga kantong plastik robek dan uang berhamburan di tanah," ungkapnya.

Setelah itu, korban melarikan diri untuk menghindari serangan, sementara kedua terduga pelaku mengumpulkan uang yang berserakan. Leni bahkan sempat menggunakan Rp 100 ribu untuk membeli bahan bakar.

"Kemudian kedua pelaku lari membawa uang tersebut," katanya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, usai menerima laporan korban polisi melakukan olah TKP dan menemukan kantong plastik hitam yang telah sobek serta dua lembar kertas label pecahan lima juta.

Kemudian, polisi bergerak menuju Desa Tanjung Serian. Kedua terduga pelaku ditemukan berada di rumah kepala desa. Saat dimintai keterangan, mereka menyerahkan uang sebesar Rp 72,8 juta. Keduanya mengaku tidak mengetahui keberadaan sisa Rp 600 ribu dari total uang yang hilang.

"Penangkapan resmi dilakukan pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Humaidi diamankan dengan surat perintah penangkapan. Sementara Leni tidak ditahan karena dijaminkan keluarga dengan pertimbangan memiliki bayi berusia dua bulan," jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Artikel ini di kutip dari detiksumbagsel