Berkat Laporan Warga, Satresnarkoba Lubuklinggau Gagalkan Transaksi Sabu, Satu Pelaku Ditangkap
Lubuklinggau, TRIBUNMURA - Perang melawan peredaran narkotika di Lubuk Linggau kembali menunjukkan hasil nyata.
Berawal dari keberanian warga memberikan informasi akurat, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan transaksi sabu dan menangkap seorang pelaku yang menyimpan belasan paket barang haram di sebuah rumah kontrakan.
Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/78/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, tanggal 4 Desember 2025.
Kamis siang, 4 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, sebuah laporan dari masyarakat masuk ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Laporan itu menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres.
Tanpa menunda waktu, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi memimpin tim turun ke lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan lapangan pun memperkuat dugaan gerak-gerik mencurigakan terlihat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Di dalam kontrakan tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial UMSJ (25), warga Kelurahan Batu Urip, tengah berada di dalam rumah. Pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh, dan hasilnya mengejutkan.
Di sebuah sudut kamar, polisi menemukan 13 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, Berat bruto total: 3,15 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk ESSE PUNCH POP tempat penyimpanan sabu dan 1 pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai alat sekop
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kontrakan itu digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan.
UMSJ kini telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri dari mana pelaku memperoleh sabu tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman berat bagi pengedar dan pemilik narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap keberanian warga memberikan laporan.
“Kerja sama dan informasi dari masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu melapor jika melihat indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama menghentikan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.