Manfaatkan Situasi Truk Terbalik, Mantan Sopir di Musi Rawas, Gelapkan Sawit dan Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Tim Landak Sakti Polsek Megang Sakti berhasil menangkap buronan kasus penggelapan buah sawit yang memanfaatkan truk terbalik, pada 7 November 2022.
Tersangka adalah Efriansyah (35) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi rawas, yang merupakan mantan sopir truk sawit PT Evan Lestari.
Tim Landak Sakti menangkap Efriansyah yang diketahui berada di Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Selasa 2 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Megang Sakti AKP H Hendri didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda menjelaskan tersangka diketahui berada di wilayah Megang Sakti, makanya dilakukan penangkapan.
Selanjutnya tersangka Efriansyah diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Manfaatkan Truk Kecelakaan
Adapun aksi penggelapan yang dilakukan tersangka, yakni memanfaatkan truk yang dikemudikannya kecelakaan.
Awalnya, truk yang dikemudikan tersangka mengangkut sawit milik PT Evan Lestari terbalik/kecelakaan di dekat Pos II Keamanan Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka pun menghubungi pihak perusahaan untuk minta bantuan, sehingga datang truk bantuan mengambil sawit.
Namun saat sawit dipindahkan, ternyata tidak semuanya, tetapi masih disisakan oleh tersangka. Hal ini baru diketahui oleh pihak perusahaan saat tiba di pabrik, ternyata jumlah sawit yang diangkut hanya 6,5 ton, padahal sebelumnya 9,4 ton.
Ternyata sisanya 2,9 ton sengaja digelapkan oleh tersangka memanfaatkan saat truk kecelakaan. Menyebabkan perusahaan rugi Rp6.350.000. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas.
Menetap di Megang Sakti
Setelah buron, ternyata tersangka menetap di Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Keberadaannya ini diketahui Tim Landak Sakti, sehingga melakukan penangkapan di kediaman tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyidikan.