Sosial bar 1

Polsek pampangan polres Ogan Komering Ilir amankan pelaku penganiayaan berat di desa sepang


 OGAN KOMERING, ILIR,TRIBUNMURA com-anggota Polsek pampangan,dipimpin langsung oleh Kapolsek pampangan AKP Hendri Permana, SH,MH,berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. 

Laporan Polisi Nomor : LP/ B - 18/ XI /2025/Sumsel/Res OKI/Sek Pampangan, tanggal 09 Nopember 2025

Pelaku berinisial IMN (29) warga Desa Sepang, Kecamatan pampangan telah diamankan pada kamis(04/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB,


"*KRONOLOGIS KEJADIAN :*

"Pada hari Minggu tanggal 09 Nopember 2025 yang lalu, sekitar jam 21.00 Wib di Desa Sepang Kec. Pampangan Kab.OKI, pelaku Berinisial (IM)mendatangi kantor kepala Desa Sepang dengan maksud untuk masyawarah masalah sengketa tanah antara pelaku IMAM dengan korban bernama RUSTAM dalam musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan sehingga ada cekcok mulut sehingga pelaku (IMAM) kesal dan mengambil 1 (satu) bilah celurit diatas perahu kemudian membacok kan kekorban rustam Yang  mengenai bagian lengan tangan sebelah kiri, korban sehingga korban mengalami luka robek bahu sebelah kiri dan luka gores bagian punggung.

" Akibat kejadian tersebut korban di larikan ke pukesmas terdekat dengan luka korban banyak nengeluarkan darah korban di rujuk dirawat dirumah sakit Palembang ,Untuk di obati luka robek di tangan dan memar di tubuh korban akibat oleh pelaku Berinisial (IM) menggunakan senjata tajam jenis celurit.


"Kapolsek pampangan AKP Hendri Permana  S.H.M.H menjelaskan bahwaPada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025, 

"Kapolsek Pampangan  beserta anggota melakukan penyelidikan dan memperoleh informasih keberadaan pelaku (IM)berada di Jln. Sumatera Raya Opi Jakabaring Palembang Kemudian dilakukan upaya paksa /penangkapan. Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pampangan utk diproses hukum.

 Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kapolsek.


"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu celurit tanpa gagang dan satu baju warna hijau yang di pakai saat kejadian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek pampangan untuk proses hukum lebih lanjut.ungkap Polsek )jelas nya.(DNI)