Sosial bar 1

VIRAL, Curi Motor Pedagang Es, Pria Pengangguran di OKU Timur, Diringkus Polisi Beserta Barang Curiannya

MARTAPURA, TRIBUNMURA- Motor milik Albet Saputra (31), seorang pedagang es di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dicuri.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB. 

Saat itu, warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya itu sedang mengantarkan pesanan es kepada pelanggannya.

Sepeda motor Honda Beat tahun 2015 miliknya diparkir di samping lapak, sementara kunci motor diletakkan di atas meja jualan.

Usai kehilangan motornya, Albet lapor polisi dengan nomor LP-B/10/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I pada 1 Desember 2025.

“Hanya sekitar lima menit korban meninggalkan lapaknya. Saat kembali, kunci motor sudah tidak ada dan motor turut hilang. Korban sempat mencurigai seorang laki-laki yang sebelumnya terlihat nongkrong di dekat lapak,” terang Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE, Rabu (3/12/2025).

Motor milik korban Honda Beat BG 4637 KAO warna hitam dengan nomor rangka MH1JFP115FK311658 dan nomor mesin JFP1E1356281 atas nama Margono ditaksir bernilai Rp7 juta. Korban akhirnya melapor ke Polsek Belitang I.

Keterangan saksi-saksi turut memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah pria yang sempat berada di sekitar lokasi kejadian, masing-masing Aris Gusmara (40) dari Desa Kumpul Rejo dan Alpin (30) warga Desa Gumawang

Pelaku Ditangkap

Dalam waktu dua hari, Unit Reskrim Polsek Belitang I berhasil mengungkap kasus pencurian tersbeut setelah pelaku diketahui menggunakan kendaraan hasil curian tersebut.

Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi penting, yakni sepeda motor milik korban terlihat dipakai oleh seorang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka Bayumi (33), warga Desa Mojosari, Kecamatan Belitang.

Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi langsung melaporkan perkembangan tersebut kepada Kapolsek AKP Johan Syafri, SE.

Mendapat laporan itu, Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk segera melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan adalah hasil pencurian di lapak korban,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan fotokopi STNK Honda Beat 2015 BG 4637 KAO, fotokopi BPKB Honda Beat 2015 BG 4637 KAO, 1 unit sepeda motor Honda Beat 2015 BG 4637 KAO, 1 helai jaket sweater hitam merek DIVIDED, 1 pasang sandal warna abu-abu, 1 topi warna krem merek Original The ZRTJ.

Kapolsek Belitang I memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Kami mengapresiasi laporan cepat masyarakat dan dukungan para saksi. Respon cepat adalah kunci pengungkapan kasus ini. Kami tegaskan, setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukum Belitang I akan kami tindak tegas,” ujar AKP Johan Syafri.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Belitang I untuk pemeriksaan lebih lanjut.