VIRAL, Siswi SMPN 2 Muara Rupit Diduga Jadi Korban Bully, Aksi Pemukulan Viral di Media Sosial
MURATARA, TRIBUNMURA - Aksi perundungan pelajar putri diduga kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, Minggu (7/12/2025).
Kali ini viral di media sosial Facebook, seorang remaja putri melakukan pemukulan kepada remaja lainnya secara bertubi-tubi.
Remaja yang melakukan pemukulan itu menggunakan baju hitam, sementara yang dinarasikan sebagai korban remaja putri menggunakan kaos olahraga bertuliskan SMPN 2 Muara Rupit.
Dalam video beredar itu, nampak remaja yang dipukul atau menggunakan kaos olahraga terlihat hanya bisa pasrah ketika dipukuli, dijambak dan diinjak remaja menggunakan baju hitam.
Aksi pemukulan itu disaksikan teman-teman remaja yang menggunakan baju hitam, setelah pristiwa itu direkam barulah teman-temannya melerai
Peristiwa itu juga terjadi didepan rumah salah seorang warga, namun, belum diketahui lokasi jelasnya.
Diduga pelaku merupakan pelajar di salah satu SMP di Muara Rupit Kabupaten Muratara, sementara korban merupakan pelajar SMPN 2 Muara Rupit Kabupaten, hal itu terlihat pakaian yang digunakan.
Hanya saja, belum diketahui penyebab pasti sehingga menimbulkan aksi perundungan itu.
Menanggapi pristiwa itu, Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui adanya informasi tersebut dan akan segera mengecek peristiwa viral itu.
"Informasinya kita sudah tahu, untuk informasi ini akan kita tindak lanjuti," ujarnya singkat.
Masyarakat khususnya di wilayah Sumsel sempat dihebohkan dengan aksi perundungan antar siswi SMP di Kabupaten Muratara yang berujung laporan polisi hingga pelaku dikeluarkan dari sekolah.
Kadisdik Kabupaten Muratara, Zazili menyampaikan keputusan ini hasil rapat bersama lintas sektoral terkait penangan perundungan yang terjadi di SMP Karang Jaya beberapa waktu lalu.
"Untuk terlapor peserta didik utama perundungan, kami akan mengeluarkan siswa tersebut dari SMPN Karang Jaya," kata Zazili didampingi Plt Kepala SMP Karang Jaya, Widya Prastiyaningrum saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (20/10/2025).
Zazili menyebutkan pertimbangannya berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.
"Karena saat ini identitas terlapor peserta didik utama sudah diketahui secara luas oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara," ungkapnya.
Tentu tentu hal itu akan menyulitkan terlapor (pelaku perundungan) peserta didik utama beradaptasi di lingkungan sekolah, bila yang bersangkutan masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.
"Kami juga mempertimbangkan masa depan yang terbaik bagi keduanya dan melihat respon masyarakat di berbagai media sosial," ujarnya.
Selain itu, apabila tidak dikeluarkan, pihak Disdik mengkhawatirkan akan ada tindakan anarkis dari masyarakat terhadap yang bersangkutan apabila masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.
Lalu, untuk siswa lainnya yang berada di lokasi dan tidak melakukan tindakan melerai kejadian tersebut, juga akan dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat. Tentunya setelah dilakukan investigasi lanjutan.
"Hal ini semata-mata untuk mendidik siswa-siswa tersebut agar lebih peduli terhadap teman dan lingkungan sekitarnya. (Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pasal 60, ayat (1) dan (2))," ujarnya.
Selanjutnya, mengenai pihak keluarga yang akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, itu menjadi hak dari pihak keluarga.
Hanya saja, sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pihak Disdik tetap menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Hasil rapat ini disusun sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin yang berkeadilan. Segala tindakan dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi peserta didik, sekaligus menjamin lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ungkapnya.
Kronologi dan Pemicu Perundungan
Terungkap fakta aksi perundungan yang dialami siswi SMP Karang Jaya Muratara, Sumsel oleh adik kelasnya dipicu karena korban salah mengirim stiker di WhatsApp pelaku.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Zazili.
Zazili menyesalkan adanya aksi perundungan dan tidak membenarkan tindakan tersebut karena mencoreng dunia pendidikan.
"Pihak sekolah sudah memanggil wali murid dari korban dan wali murid dari pelaku untuk melakukan mediasi,"kata Zazili
Diterangkan Zazili dalam mediasi, kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai dan dilakukan dengan cara adat, yaitu tepung tawar.
Mediasi ini dilakukan sebelum video perundungan tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Namu setelah video tersebut beredar, pihak sekolah baru mengetahui kronologi sebenarnya.
Sebagai tindak lanjut terhadap video yang beredar tersebut, Dinas Pendidikan mengambil langkah untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengikutsertakan Camat Karang Jaya, Lurah Karang Jaya, Kepala Desa Embacang Baru Ilir, Perwakilan dari Koramil Karang Jaya, Perwakilan dari Polsek Karang Jaya, wali siswa dari korban dan wali siswa dari pelaku.
Perundungan Disebabkan Pelaku Tersinggung Korban Salah Kirim Stiker Kemudian dihapus.
Zazili menyebut perundungan dipicu oleh korban yang salah mengirimkan gambar stiker WA ke pelaku.
Tidak berselang lama, korban menghapus stiker WA tersebut.
"Karena korban menghapus pesan ini, pelaku merasa tersinggung,"jelasnya
Keesokan harinya korban diajak oleh pelaku untuk pulang bersama. Pelaku dan korban berboncengan dengan sahabat masing-masing. Di tengah jalan,
"Korban diminta pelaku untuk berhenti dan menepi. Lalu siswa yang merekam video tersebut menendang motor korban dan terjadilah tindakan perundungan tersebut oleh pelaku," ujarnya.