Sosial bar 1

Pelaku Duel Maut, Remaja 19 Tahun Yg Tewas Ditusuk di OKU Selatan Berhasil Ditangkap Polisi

tkp*

OKU Selatan, TRIBUNMURA — Seorang remaja berinisial FAR (19) tewas usai terlibat duel maut di Jalan Perkim Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Korban yang merupakan warga Dusun III Desa Pelangki sempat dilarikan ke Klinik Ismadana, Muaradua, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

“Iya benar, korban seorang remaja tewas akibat sejumlah luka senjata tajam. Salah satunya luka tusuk di dada kiri,” ujar Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada kiri hingga menembus paru-paru, luka sayat di dada kanan, kepala bagian belakang, serta pipi kanan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, duel maut tersebut diduga berawal dari cekcok melalui pesan WhatsApp antara korban dan pelaku. Perselisihan itu kemudian berujung pada kesepakatan bertemu untuk berkelahi.

“Korban datang ke lokasi bersama rekannya, sementara pelaku diduga sudah lebih dulu berada di sekitar bengkel di Jalan Perkim Desa Pelangki,” jelas Amir.
Tak berselang lama setelah kejadian, Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan pelaku berinisial AN (19) di rumah keluarganya di Desa Pelangki, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang disembunyikan di balik pakaian.
“Barang bukti pisau berhasil diamankan di lokasi yang ditunjukkan pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka AN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.