Sosial bar 1

VIRAL, Bareskrim Polri Bongkar Jaringan 30 Kg Sabu di Banyuasin, Empat Orang Diamankan

Banyuasin, TRIBUNMURA — Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Empat orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Keempat tersangka yakni Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir mencurigakan di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Banyuasin, pada Selasa (3/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi modus peredaran narkotika sistem “tempel”.

Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil tersebut terpantau bergerak dikawal Toyota Calya hitam menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera.
 Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga di kawasan SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa.

Saat akan dihentikan, pengemudi Yaris berusaha melarikan diri hingga akhirnya kendaraan terperosok ke saluran air setelah petugas memberikan tembakan peringatan.

Dari dalam mobil Yaris yang dikemudikan tersangka Bongkol, petugas menemukan tiga karung berisi total 30 paket sabu dengan berat sekitar 30 kilogram. Sementara tiga tersangka lainnya diamankan dari mobil pengawal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Komplek Amin Mulya, Jakabaring, atas perintah salah satu tersangka. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Keempat tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.