VIRAL, DPO Kasus Perampokan Disertai Pemerkosaan di Empat Lawang Akhirnya Ditangkap Polisi
Empat Lawang, TRIBUNMURA— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil menangkap satu orang buronan (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan, Kamis (5/2/2026).
Kasus kejahatan berat tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, di pondok kebun milik korban di Talang Padang Ris, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Korban diketahui bernama Muhyidin (56) dan istrinya Indika Erni (44). Saat kejadian, keduanya didatangi lima orang pelaku yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban pria serta memperkosa istri korban.
Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya hasil panen kopi sekitar 200 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai Rp700 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-09/VII/2021, Satreskrim Polres Empat Lawang terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Bintang bin Cik Umin (45), yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka diamankan di Talang Rabu, Desa Tangga Rasa, setelah polisi memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama sejumlah pelaku lain.
Diketahui, salah satu pelaku bernama Rambo Andores telah lebih dulu menjalani hukuman, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku lain hingga seluruhnya tertangkap dan diproses sesuai hukum.