Sosial bar 1

VIRAL, Kenalan Pria Lewat Medsos, HP Milik Wanita di Muratara Raib Dibawa Kabur

Muratara, TRIBUNMURA- Wanita di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial SN (25) menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh pria yang baru dikenalnya dari aplikasi kencan, yakni MN (28). Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.

Kejadian tersebut terjadi di Wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menjelaskan awalnya pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, korban berkenalan dengan pelaku di aplikasi kencan OMI.

Setelah berkenalan, pelaku ingin mengajak korban untuk bertemu dan hal tersebut disetujui oleh korban

"Kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjemput korban di sebuah rumah makan tempat korban bekerja dengan alasan pelaku ingin mengajak korban mencari sarapan. Setelah korban ikut, ternyata pelaku langsung membawa korban ke arah Desa Karang Anyar dan mengajaknya ke Wisata Danau Rayo," katanya, Sabtu (14/2/2026).

Ketika berada di jalan yang jelek, kata Nasirin, korban turun dari motor pelaku dan berjalan kaki. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk menaruh barang-barang miliknya ke dashboard motor pelaku dengan alasan agar tidak jatuh.

Akhirnya korban memberikan barang miliknya berupa dua buah HP jenis IPhone 11 dan Vivo Y03, serta sebuah dompet berisi yang Rp 150 ribu.

"Sesampainya di tempat Wisata Danau Rayo, korban diajak oleh pelaku turun ke bawah untuk melihat danau dari dekat. Setelah di pertengahan tangga, pelaku mengatakan ingin membeli air minum sehingga ia kembali lagi ke atas," ujarnya.

Saat pelaku pergi k eatas, korban sempat meminta barang-barangnya, namun pelaku tidak menghiraukannya. Ketika korban menyusul ke atas, ternyata pelaku sudah kabur membawa barang berharga milik korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yakni kehilangan dua HP dan sebuah dompet. Korban langsung membuat laporan ke Polres Muratara untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, kata Nasirin, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yakni di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rawas Ulu, sehingga polisi langsung menuju ke lokasi.

"Akhirnya pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat ia sedang tidur di dalam rumahnya. Pelaku pun langsung kami bawa ke Polres Muratara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.