Sosial bar 1

VIRAL, Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Bawahnya

PAGAR ALAM, TRIBUNMURA — Oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya, RA (23). Saat ini, tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Pagar Alam pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasannya di tempat kerja.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja seperti biasa.

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Senin (8/12/2025) di kantor tempat korban bekerja. Saat itu, korban diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan. Korban kemudian diarahkan oleh tersangka masuk ke salah satu ruangan penyimpanan brankas uang.

Di dalam ruangan tersebut, tersangka diduga membekap mulut korban, mencoba melepas pakaian dalam korban, serta melakukan tindakan asusila secara fisik. Korban berhasil melawan dengan berteriak hingga aksi tersebut terhenti.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh orang saksi, memeriksa korban, serta menghadirkan saksi ahli pidana.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video serta pakaian korban dan tersangka guna memperkuat pembuktian.

Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB, yang berstatus sebagai karyawan BUMN, sebagai tersangka.

“Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Kasi Humas Polres Pagar Alam IPTU Mansyur.

Saat ini, tersangka telah ditahan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” pungkas Mansyur.