Sosial bar 1

VIRAL, Pasutri yg Nekat Jadi Kurir Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muratara, 1,94 Gram Diamankan

bb


MURATARA, TRIBUNMURA- Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. 

Kali ini, sepasang suami istri (pasutri) muda diamankan lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua terduga masing-masing berinisial DAA (25) dan S (25), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Mereka diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman sebuah rumah di desa setempat.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/-05/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 8 Februari 2026.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Adhitama, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Marhan menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga dinyatakan positif dan diduga berperan sebagai kurir. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram,” ungkap AKP Marhan.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muratara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.