VIRAL, Pelajar SMA Asal Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Antar Ekstasi ke Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA - Seorang pelajar SMA berinisial AR (16) asal Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau saat hendak mengantarkan narkotika jenis ekstasi.
AR diamankan bersama dua orang lainnya, yakni JH (42) warga Dusun I Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, serta Yanto (42) warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Madani Permai Nomor 112, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 51 butir pil ekstasi warna merah berbentuk apel dengan berat bruto 20,18 gram. Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Agya warna biru bernopol B 1160 CKS, serta tiga unit ponsel milik para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyamaran petugas (undercover buy).
“Kanit Idik II Ipda Jansen F Hutabarat melakukan pemesanan narkotika ekstasi sebanyak 50 butir melalui komunikasi telepon,” kata Romi, Selasa (3/2/2026).
Setelah terjadi kesepakatan, pertemuan diarahkan di rumah tersangka Yanto. Sesampainya di lokasi, Yanto kemudian menghubungi seseorang untuk mengantarkan barang pesanan.
Tak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Agya datang dengan dua orang penumpang, yakni JH dan AR. Keduanya masuk ke rumah Yanto dan menyerahkan sebunkus plastik klip transparan berisi pil ekstasi.
“Saat barang diserahkan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” jelas Romi.
Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Artikel ini di kutip dari linggaupos.com