VIRAL, Pelaku Jambret di 23 Lokasi Palembang Berhasil Ditangkap Polisi
Palembang, TRIBUNMURA - Pria di Palembang berinisial LC (21) ditangkap polisi setelah melakukan aksi jambret di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tak tanggung, pelaku LC sudah melakukan sedikitnya 23 aksi penjambretan di lokasi yang berbeda di Palembang.
Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan OPI Raya, Lorong Sejahtera VII, Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Selasa (17/2/2026) malam. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah keberadaannya diketahui. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas.
Kanit Reskrim AKP Adrian mengatakan pelaku sudah lama menjadi target operasi karena aksinya dinilai meresahkan warga.
Pelaku ini spesialis jambret dan sudah masuk TO (target operasi) kami. Setelah posisi terpantau, anggota langsung bergerak dan mengamankannya di rumah," ujar Adrian.
Aksi terakhir terjadi pada 19 Juni 2025 di Jalan Tembok Baru, tepat di depan Kantor Lurah 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring. Saat itu, korban Putri (20) tengah berboncengan menggunakan sepeda listrik.
Tiba-tiba dua pria bermotor Yamaha Aerox putih mendekat dari arah belakang. Salah satu pelaku merampas ponsel Realme C11 yang sedang dipegang korban. Sempat terjadi tarik-menarik hingga korban terjatuh dan mengalami luka lecet di bagian wajah dan tangan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian 1 unit Hp realme C11 warna biru dengan kerugian Rp 800 ribu dan membuat laporan ke Polsek SU I, Palembang.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp merek realme C11 warna biru dan 1 unit motor yamaha Aerox warna putih BG-6459-DAI yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini pelaku LC masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga memburu rekan pelaku yang turut terlibat dalam sejumlah aksi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.