Sosial bar 1

VIRAL, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lubuklinggau, 11 Paket Siap Edar Diamankan


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA — Seorang pria berinisial Hariyanto Simarmata alias Ucok Calok (41) ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan di kawasan Jalan Nangka Kacung, RT 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang diduga dilakukan tersangka.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyamaran sebagai pembeli. Dari situ tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Minggu (14/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam dompet warna abu-abu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp255 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

Tersangka diketahui telah masuk dalam target operasi (TO) kepolisian sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.