Sosial bar 1

VIRAL, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi karena Karna Kedapatan Bawa 4,1 Kilogram S4bv

Palembang, TRIBUNMURA - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 4.148 gram. Tersangka berinisial PA (26) diamankan di depan Jalan Kolonel H Burlian Palembang dan dari rumahnya juga didapati barang bukti sabu oleh polisi.

Rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang dan bertemu di Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di depan kantor Cabang BRI KM 5, Kecamatan Kemuning.

"Modus operandinya tersangka akan bertransaksi dengan seseorang di TKP penangkapan. Saat itu, narkoba seberat 2 Kg disimpan di dalam tas belanja yang diletakan di motor yang dikendarai pelaku," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan,Selasa (24/2/2026).

Menurut Sonny, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba. Petugas pun melakukan pengintaian dan mendatangi TKP pertama.

Saat itu, petugas melihat ciri-ciri yang disebutkan sedang melintas mengendarai sepeda motor di TKP pertama. Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat digeledah, ternyata petugas mendapati narkotika jenis sabu 2 bungkus besar yang bertuliskan Single Origin Guatemala Antigua disimpan di dalam tas belanja," ujarnya.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, masih ada lagi sabu seberat 2 kg lebih yang disimpan di rumahnya di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

"Anggota melakukan pengembangan dan didapati dua bungkus besar narkotika jenis sabu bertuliskan Single Origin Guatmala Antigua, yang disimpan di dalam satu buah paperbag warna hitam yang ditemukan di halaman belakang rumah," jelas Kapolres.

Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 4.148 gram, polisi telah berhasil menyelamatkan 33.184 jiwa.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI 1 tahun 2023 atau KUHP baru pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 KUHP. Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.