Sosial bar 1

VIRAL, Pria di Muara Enim Diamankan Polisi, Karna Tembaki Rumah Kekasihnya

Muara Enim, TRIBUNMURA - Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial FAP (29) diamankan polisi setelah menembaki rumah kontrakan. Dia melepaskan tembakan dari senjata api tersebut sebanyak lima kali ke rumah yang dihuni kekasihnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan yang berada di Jalan Kirab Remaja, Desa Suka Maju,Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Minggu (15/2/2026) pukul 04.00 WIB.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan polisi menangkap pelaku kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Usai kejadian pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya," kata Toni.

Toni menjelaskan, saat itu pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari kekasihnya berinisial FY (36) yang disebut tengah berselisih paham dengannya.

Namun, karena pintu tidak dibuka oleh penghuni rumah, pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras emosi. Ia kemudian mengeluarkan senjata api laras pendek dan melepaskan lima tembakan ke arah bangunan rumah.

Peluru mengenai pintu depan, kusen dan kaca jendela, bahkan sebagian proyektil menembus ke dalam rumah. Perempuan berinisial FY yang berada di dalam rumah bersama saksi lain langsung bersembunyi di kamar tidur dan kamar mandi untuk menyelamatkan diri.

"Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian tersebut," ujar Toni

Usai melakukan penembakan, pelaku melarikan diri. Korban kemudian menghubungi layanan darurat 110. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di kontrakannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita satu pucuk senjata api laras pendek Baikal PMM Cal 7,65 beserta magasin berisi tiga butir amunisi, satu pucuk senjata air gun glock gen 3 9x19, tiga butir selongsong peluru kaliber 7,65, tiga butir proyektil peluru kaliber 7,65, 25 butir amunisi kaliber 7,65 satu unit handphone, satu unit mobil Mitsubishi Triton 2.4L DC GLS (4x4), serta satu buah kunci remote kendaraan dan dompet kulit warna hitam," terangnya.

Toni menjelaskan pelaku melakukan aksi seorang diri dan proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujarnya.