VIRAL, Remaja 17 Tahun Diduga 11 Kali Bobol Konter HP di Lubuklinggau, Ditangkap Polisi Usai Kejar-kejaran
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA — Seorang remaja berinisial JK alias DY (17), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, diamankan anggota Polsek Lubuklinggau Barat setelah diduga terlibat aksi pembobolan konter handphone di sejumlah lokasi di Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap pada Senin (16/2/2026) saat hendak kembali melakukan aksi pembobolan di kawasan Jalan Garuda, depan Makodim 0406, Kelurahan Lubuk Tanjung. Polisi sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Risyadi, pemilik konter HP di Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak membuka konternya di Jalan Depati Said, RT 06, Kelurahan Sidorejo, korban mendapati pintu seng konter telah dirusak dengan cara digunting.
“Setelah dicek, sejumlah barang di dalam konter hilang,” ujar Kanit.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain puluhan voucher berbagai operator, kartu perdana, headset, kabel data, kartu perdana By.U, uang tunai Rp315 ribu, serta satu tabung gas 3 kilogram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.272.000.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah gunting dan selembar kain sarung warna oranye yang diduga milik pelaku.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda. Rinciannya, dua lokasi di wilayah Lubuklinggau Barat, lima lokasi di Lubuklinggau Timur, dan dua lokasi di Lubuklinggau Utara, selain dua lokasi yang sebelumnya dilaporkan.
Tersangka juga mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial JK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan yakni menggunting dinding atau pintu seng konter, serta menjebol gembok menggunakan palu.
Hasil curian tersebut, menurut pengakuan tersangka, dijual kepada orang yang tidak dikenal dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
artikel ini di kutip dari Tribunsumsel