Sosial bar 1

VIRAL, Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, 1 Tersangka Diamankan


PAGAR ALAM, TRIBUNMURA — Satreskrim Polres Pagar Alam mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus menjanjikan keuntungan Rp10 juta kepada korban. Satu orang tersangka berinisial HAPS berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-249/XII/2025/SPKT/Polres Pagaralam tertanggal 2 Desember 2025.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim IPTU Heriyanto SH, didampingi Kanit Pidum IPDA Dusman SH, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam telah mengamankan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar IPTU Heriyanto, Jumat (13/2/2026).

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 20 Oktober 2024, saat tersangka mendatangi rumah korban, Arfensi (47), warga Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan. Tersangka menawarkan jasa penjualan mobil dan mengaku berpengalaman dalam bisnis jual beli kendaraan lintas kota.

Korban yang berniat menjual satu unit Toyota Innova matic warna hitam seharga Rp120 juta dijanjikan dapat terjual Rp130 juta, sehingga memperoleh keuntungan Rp10 juta. Tersangka kemudian membawa mobil beserta STNK dan BPKB dengan alasan akan segera menjualnya.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali membawa satu unit mobil Futura Pick Up warna hitam milik korban beserta surat-suratnya dengan alasan telah ada calon pembeli.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, hasil penjualan tidak kunjung diterima korban. Tersangka disebut memberikan berbagai alasan, termasuk mengaku dana digunakan untuk membayar utang bank. Meski sempat dibuat surat perjanjian bermaterai, pembayaran tetap tidak terealisasi.

Proses Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi yang didukung alat bukti, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Selasa (11/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penyidik juga telah mengantongi persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Pagar Alam.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan aset bernilai besar.

“Pastikan ada kejelasan identitas dan rekam jejak, serta jangan mudah menyerahkan kendaraan dan dokumen asli tanpa jaminan hukum yang kuat,” tegas IPTU Heriyanto.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.