Diduga Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres PALI
PALI, TRIBUNMURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di sebuah kontrakan, Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, pada Sabtu malam (28/3).
Terduga pelaku yang diamankan adalah PW (20) dan AS (21), keduanya tercatat sebagai warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang terlarang di lokasi tersebut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 butir barang bukti diduga jenis ekstasi dengan berat bruto 6,08 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan dalam saku pakaian salah satu terduga.
"Berdasarkan informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan," ujar AKP Dedy Suandy.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor sebagai sarana pendukung. Saat ini, kedua pemuda tersebut beserta barang bukti telah berada di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pengujian laboratorium forensik.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
#PolresPALI #Hukum #UpdateBerita #PALI #Kamtibmas #SumateraSelatan