Kasus Meja Viral Berujung Panjang, Konsumen vs Owner Toko Kramik di Lubuklinggau Saling Seret ke Polisi
Lubuklinggau, TRIBUNMURA — Sengketa antara konsumen dan pemilik usaha terkait pembelian meja di Kota Lubuklinggau berujung saling lapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini melibatkan pemilik akun Facebook Lidya Aza dengan pihak toko Linggau Keramik ZAZG. Perselisihan bermula dari pembelian meja nesting yang diduga tidak sesuai dengan keinginan konsumen.
Bermula dari Komplain di Media Sosial
Lidya Aza awalnya mengunggah keluhan melalui media sosial setelah merasa barang yang diterimanya tidak sesuai dengan pesanan. Unggahan tersebut kemudian viral dan menarik perhatian publik.
Namun, pemilik toko berinisial LY justru lebih dahulu melaporkan konsumen tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Konsumen Lapor Balik
Tidak terima, Lidya Aza melalui kuasa hukumnya, M Hidayat, melaporkan balik pemilik usaha ke Polres Lubuklinggau.
“Kami telah melaporkan oknum pelaku usaha terkait dugaan tindak pidana kejahatan pelaku usaha,” ujar Hidayat, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana terkait dugaan penipuan.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan penggantian atau kompensasi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas barang yang dijual.
Kuasa hukum menyebut kliennya hanya meminta penggantian barang atau pengembalian uang dengan mempertimbangkan biaya pengiriman.
Tudingan Tidak Kooperatif
Dalam keterangannya, pihak konsumen menilai pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan.
“Terlapor dinilai tidak kooperatif dan tidak bertanggung jawab terhadap keluhan konsumen,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar ketentuan terkait larangan menjual barang cacat tanpa penjelasan kepada pembeli.
Proses Hukum Berjalan
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kini tengah melakukan penanganan lebih lanjut. Kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi pelaku usaha dan konsumen untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam setiap transaksi jual beli.
Artikel ini dikutip dari Tribun sumsel.com