Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Kasur, Oknum Sarjana di Lubuklinggau Diringkus Polisi
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus seorang pria berinisial EDF (30), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Rabu (11/3/2026). Tersangka yang diketahui merupakan seorang lulusan sarjana ini ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Siring Agung sekitar pukul 13.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Kasur
Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di bawah kasur. Barang bukti yang
diamankan meliputi:
* 1 plastik klip sedang dan 13 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,98 gram.
* 1 bal plastik klip bening kosong dan 10 lembar plastik klip sisa pakai.
* 1 unit timbangan digital.
"Adanya timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah banyak memperkuat dugaan bahwa tersangka aktif melakukan pengemasan dan distribusi narkotika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, mewakili Kapolres Lubuklinggau.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap (menganggur) tersebut mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuklinggau.
AKP M. Romi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan warga. "Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan pemasok di atas tersangka," imbuhnya.
Penegasan Polda Sumsel
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
"Peredaran narkotika adalah ancaman serius. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya," tegas Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka EDF kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.