Sosial bar 1

Tukang Ojek di Lubuklinggau Ditangkap Usai Coba Perkosa Penumpangnya, Pelaku Tak Sadar Korban Atlet Bela Diri

*ilustrasi 

Lubuklinggau, TRIBUNMURA — Seorang tukang ojek berinisial B di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang merupakan penumpangnya pada Rabu (4/3/2026) malam.

Ironisnya, pelaku tidak mengetahui bahwa wanita yang menjadi targetnya tersebut merupakan seorang atlet bela diri. Korban pun mampu memberikan perlawanan hingga akhirnya berhasil menyelamatkan diri dari upaya kejahatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat pelaku tengah menunggu penumpang di depan salah satu gerai makanan cepat saji di kawasan Kelurahan Watervang, Kota Lubuklinggau.

Tak lama kemudian, korban yang baru keluar dari tempat tersebut meminta pelaku mengantarkannya pulang ke rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Namun dalam perjalanan, pelaku diduga tidak mengikuti rute yang seharusnya. Ia justru membawa korban menuju kawasan Jalan Ponogoro yang relatif sepi.

Setibanya di jalan tembus menuju Kelurahan Nikan Jaya, pelaku menghentikan sepeda motornya di area semak-semak yang jauh dari permukiman warga.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga mencoba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban yang diketahui memiliki kemampuan bela diri langsung melakukan perlawanan. Ia menendang serta memukul pelaku hingga membuat pelaku tidak berkutik.

Setelah berhasil melepaskan diri, korban kemudian berlari menjauh dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat guna mengungkap lebih lanjut kronologi serta kemungkinan adanya unsur pidana lainnya.