VIRAL, Begal Remaja 15 Tahun di Empat Lawang Ditangkap Polisi, Pelaku Rampas Motor dan HP Korban
Empat Lawang, TRIBUNMURA— Jimi Suganda (30), pelaku pembegalan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Desa Muara Pinang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Pelaku diketahui membegal korban bernama Hely (15) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.
Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Eko Setiawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban hendak mengantarkan titipan dari teman ibunya ke Desa Babatan.
Namun saat dalam perjalanan di wilayah Desa Muara Pinang, korban tiba-tiba dihadang oleh seorang pria yang tidak dikenal hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Setelah korban terjatuh, pelaku langsung merampas sepeda motor korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil secara paksa satu unit telepon genggam yang saat itu sedang dipegang oleh korban.
“Pelaku mengancam akan melukai tangan korban. Karena takut, korban langsung melepaskan handphone miliknya,” ujar Iptu Eko Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Selain merampas barang milik korban, pelaku juga sempat menendang paha kanan korban hingga korban kembali terjatuh.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan peristiwa pembegalan itu ke Polres Empat Lawang.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang pada Minggu (8/3/2026).
“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Eko Setiawan.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku guna melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.