Sosial bar 1

VIRAL, Dikomplain Tak Sesuai Pesanan, Owner Linggau Keramik Buka Suara dan Ancam Tempuh Jalur Hukum


LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA- Pemilik usaha Linggau Keramik, Devi, akhirnya angkat bicara terkait polemik viral komplain konsumen yang menilai meja tamu yang dibelinya tidak sesuai pesanan. Devi menegaskan bahwa produk yang dikirim telah sesuai dengan kesepakatan awal.

Menurut Devi, transaksi pemesanan dilakukan oleh konsumen melalui aplikasi WhatsApp dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp1,3 juta. Ia mengaku telah menjelaskan secara rinci terkait spesifikasi dan kualitas produk sebelum kesepakatan terjadi.

“Sejak awal sudah dijelaskan terkait kualitas barang. Konsumen juga menyetujui sebelum dilakukan pengantaran,” ujar Devi dalam keterangannya.

Transaksi COD dan Tanpa Komplain Awal

Devi menjelaskan, sistem pembayaran dilakukan secara cash on delivery (COD). Ia bahkan mengantarkan langsung meja tamu tersebut ke rumah konsumen pada Kamis (19/3/2026).

Setibanya di lokasi, Devi kembali memberikan penjelasan mengenai produk yang dikirim. Saat itu, konsumen disebut menerima barang tanpa keberatan dan langsung melakukan pembayaran penuh sebesar Rp1,3 juta.

“Setelah barang diterima, tidak ada komplain sama sekali. Bahkan langsung dibayar,” jelasnya.

Komplain Muncul Sehari Setelahnya

Namun, sehari setelah barang diterima, konsumen tiba-tiba mengajukan komplain dan meminta agar produk dikembalikan. Hal ini memicu polemik yang kemudian viral di media sosial.

Devi juga menunjukkan bukti percakapan dengan konsumen yang menyebutkan bahwa meja tersebut berbahan top table marmer, bukan granit, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Merasa Dirugikan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Atas kejadian tersebut, Devi mengaku merasa dirugikan, terutama terkait nama baik usahanya yang dinilai telah tercemar akibat viralnya komplain tersebut.

Ia pun menyatakan akan mengambil langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak konsumen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Kalau tidak ada permintaan maaf, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Devi berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha dan konsumen untuk memastikan komunikasi dan kesepakatan dilakukan secara jelas guna menghindari sengketa di kemudian hari.