VIRAL, Kades Aktif di Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta
Banyuasin, TRIBUNMURA - Kepala desa aktif di Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial A menjadi tersangka atas dugaan korupsi tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani membenarkan penahanan tersebut. Kata dia, Jumat (13/3/2026), tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim penyidik meningkatkan status saksi berinisial A Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,"
Giovani mengungkapkan penetapan tersangka terhadap A yang menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 126 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari," ungkapnya.
"Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026,"sambungnya.
Giovani menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Untuk modus operandi tersangka, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor. Dalam penggunaannya ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan serta adanya kekurangan volume pada beberapa pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Saat ini, penyidik Kejari Banyuasin masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.