VIRAL, Polisi Berhasil Tangkap 1 Pelaku Lagi Pengeroyokan di OKU Selatan, 3 Lainnya Masih Buron
*ilustrasi
OKU Selatan, TRIBUNMURA — Aparat kepolisian kembali menangkap satu pelaku dalam kasus pengeroyokan berujung penusukan di Taman Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Dengan penangkapan terbaru ini, total dua tersangka telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Anton L Sinaga, membenarkan perkembangan tersebut.
“Dua tersangka yang telah diamankan berinisial AA (18) dan TG (15), keduanya merupakan warga Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Bayu Sanjaya (25), mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh.
Kejadian bermula saat korban mencoba melerai aksi kekerasan yang terjadi di lokasi. Namun situasi justru memanas setelah salah satu pelaku memprovokasi rekan-rekannya.
Korban dituduh pernah terlibat dalam aksi pengeroyokan sebelumnya, sehingga para pelaku tersulut emosi dan langsung mengejar serta mengeroyok korban.
Dibacok Berulang Kali
Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku berinisial YS (masih buron) diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk membacok korban berkali-kali.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian lengan kanan, pinggang kanan, punggung kiri, dan kepala.
Dalam kekacauan itu, salah satu tersangka yang telah diamankan, TG, juga ikut terluka akibat sabetan parang rekannya sendiri di bagian jempol kanan.
Barang Bukti Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang digunakan saat kejadian.
Tersangka TG sendiri sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di RSUD Muaradua sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Terancam Hukuman Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum terhadap TG dilakukan dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Tiga Pelaku Masih Diburu
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Aparat juga mengimbau keluarga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Jika pelaku menyerahkan diri, proses hukum bisa berjalan lebih cepat dengan kemungkinan hukuman yang lebih ringan,” jelas Anton.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.