VIRAL, Polisi Bongkar Praktik Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas, 2 Tersangka Diamankan
MUSI RAWAS, TRIBUNMURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil membongkar praktik pengolahan emas hasil tambang ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (6/3/2026) tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas terlarang tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial SKJ (23) dan D (21). Keduanya tertangkap tangan saat sedang melakukan proses pengolahan emas tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kronologi Penggerebekan
Kapolres Musi Rawas melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terkait laporan aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem lingkungan di wilayah STL Ulu Terawas.
"Setelah memastikan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas segera bergerak ke lapangan untuk melakukan pembongkaran praktik pengolahan emas tersebut," ujar AKP Redho, Sabtu (7/3/2026).
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas ilegal ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.
"Aktivitas pengolahan emas tanpa izin ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp720 juta," ungkap Kasat Reskrim.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pengolahan, antara lain:
* Dua unit tabung oksigen dan dua selang gas.
* Tiga karung bahan kimia.
* Dua buah besi gelundung.
* Dua unit mesin dompeng.
* Satu karung batu ore (bijih emas).
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SKJ dan D terancam hukuman berat.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo Pasal 20 KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar," tegas AKP Redho.*