Sosial bar 1

VIRAL, Polisi Gerebek Pabrik Mi Basah Diduga Mengandung Formalin di Lubuklinggau

ilustrasi*

LUBUKLINGGAU – Aparat kepolisian menggerebek sebuah pabrik mi basah yang diduga menggunakan formalin di Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik usaha serta menyita puluhan kilogram mi basah yang diduga mengandung formalin sebagai barang bukti.

Lurah Belalau II, Muslimin, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan pabrik mi tersebut baru beroperasi sekitar satu minggu.

“Saya mendapat informasi bahwa Ketua RT II sedang berada di Polres Lubuklinggau terkait permasalahan ini. Saya langsung mengecek ke lokasi, namun pemilik usaha tidak ada di tempat dan hanya keluarganya saja. Mereka membenarkan adanya penggerebekan dan saat ini produksi sudah dihentikan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, IPDA Dodi Ruslan, juga membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan yang bersangkutan sedang dimintai keterangan. Untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.

Penggunaan formalin pada bahan makanan dilarang karena berbahaya bagi kesehatan. Polisi memastikan akan mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam produksi mi tersebut.