VIRAL, Remaja 15 Tahun di Lubuklinggau Ditangkap Usai Curi Motor Saat Aksi Tawuran
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA – Seorang remaja berinisial Z (15) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial EP (17). Tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, RT 02, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Ipda Vherry Andora, menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial D pergi mencari makanan menggunakan sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi BH 3060 AZ.
“Saat korban hendak memesan makanan di sebuah warung bakso, tiba-tiba korban melihat temannya berinisial R sedang dikejar oleh sekitar delapan orang laki-laki yang membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar Vherry saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Melihat kejadian tersebut, korban dan temannya panik lalu berlari menyelamatkan diri ke area eks Kompi Lubuklinggau. Sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Polisi menyebut korban dan rekannya sempat bersembunyi di semak-semak selama kurang lebih 10 menit karena merasa terancam oleh kelompok remaja yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Setelah situasi dinilai aman, korban keluar dari tempat persembunyian. Namun, ia mendapat informasi dari temannya bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh salah satu dari rombongan tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Timur. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah warung di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II,” kata Vherry.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri motor tersebut seorang diri dan kemudian menjualnya kepada seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, seharga Rp2 juta.
Uang hasil penjualan sepeda motor itu, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat tindak pidana serupa pada tahun 2024.
Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.