Gagalkan Peredaran Barang Terlarang Lintas Provinsi, Polres Lubuklinggau Amankan Kurir Bermodus COD
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap jaringan peredaran barang terlarang lintas provinsi di kawasan Jalan Merapi, Kelurahan Wira Karya, Jumat dini hari (3/4). Seorang pria berinisial MZ (33), warga asal Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan petugas setelah sempat berupaya melarikan diri.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dengan sistem pemesanan Cash on Delivery (COD). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor.
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke pinggir jalan saat menyadari keberadaan petugas. Dalam proses pengejaran, sempat terjadi kontak fisik antara kendaraan tersangka dan petugas sebelum akhirnya MZ berhasil diamankan.
"Tersangka diduga menggunakan modus COD untuk meminimalkan kontak langsung dan mengelabui aparat. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa 10 butir tablet diduga jenis ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram," ungkap AKP M. Romi, Sabtu (4/4).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi pengungkapan ini dan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pola peredaran lintas wilayah. Ia menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan sinergi untuk memutus rantai jaringan ini.
Saat ini, MZ beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak pemesan yang terlibat dalam perkara ini.