GEMPAR LUBUKLINGGAU! Residivis Tak Kapok Bawa 2 Ons Sabu, Diringkus Polisi Saat Transaksi di Kelurahan Megang Linggau
LUBUKLINGGAU, TRIBUNMURA– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus rantai narkotika. Seorang pria berinisial Zainal Arifin (33), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat 204 gram, Kamis (16/4).
Warga Kelurahan Karya Bakti ini tak berkutik saat disergap petugas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Megang. Penangkapan dramatis ini dilakukan lewat strategi undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing keluar barang bukti dalam jumlah besar.
Saat tersangka datang ke lokasi transaksi, tim langsung melakukan penyergapan. Hasil penggeledahan di saku pakaian tersangka mengejutkan, polisi menemukan 2 paket besar sabu seberat 204 gram yang dibalut lakban hitam untuk mengelabui petugas.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa tangkapan ini adalah peringatan keras. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar. Dengan mengamankan 2 ons lebih sabu ini, kita telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkotika," tegasnya.
Kini, sang residivis harus menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.